Babel ajukan 4 Kabupaten untuk WPR
Krisyanidayati
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Gubernur Babel Rustam Efendi telah menunjukkan keseriusanya dalam mewujudkan tambang rakyat, hal ini terlihat dari langkah Rustam yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sembari menunggu keputusan yang akan dikeluarkan terkait dengan regulasi wilayah penambangan rakyat (WPR) melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“saat ini masih terus berkoordinasi dikarenakan tim pusat (ESDM-Red) masih dalam proses kerja dan masih dibentuk” ujar Gubernur Babel Senin (12/10) di Rumah dinas Gubernur.
Pemetaan wilayah pertambangan rakyat sudah diajukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Babel kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni tersebar di 4 (empat) Kabupaten, diantaranya Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Induk, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“tanggal 6 (selasa-Red) kami sudah menyerahkan peta – peta WPR kepada pemerintah pusat yang terdiri dari 4 kabupaten, belitung timur sudah berjalan, dan untuk bangka barat sejauh ini belum”, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Babel, Suranto Wibowo saat ditemui Senin (12/10) di ruang kerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ranah pengurusan WPR menjadi wewenang pemerintah pusat dan saat ini Distamben Babel diberikan waktu oleh ESDM untuk melakukan perubahan WPR hingga akhir Oktober nanti. “semua WPR sudah diserahkan namun berdasarakan UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat dilakukan perubahan dalam jangka 5 tahun maka, kami diberikan tenggang oleh ESDM untuk menentukan WPR dari setiap kabupaten hingga akhir oktober nanti” tambah Suranto.
Polemik penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) terus menjadi sorotan banyak pihak termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pasca kunjungannya ke Babel beberapa waktu lalu, khususnya terkait dengan tambang illegal yang keberadannya sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
(alp)