NEWS

Hakim Pangkalpinang Bersidang di Kerabut

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menggelar sidang ditempat, atas sengketa tanah yang melibatkan penggugat Muhammad Fakri dengan tergugat Zakaria Sahar dan H. Sulaiman, Selasa (12/8/2014).

Sidang tersebut berlangsung di Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Purnawan Narsongko, SH, MH.
“Majelis hakim datang ke lokasi, untuk mengatahui objek sengketa, dimana letaknya serta batas-batasnya. Selain itu kita juga menanyakan mana kira-kira orang yang berbatasan dengan tanah sengketa,” kata Humas PN Pangkalpinang, Rahmat Sanjaya kepada wartawan usai sidang.
Persidangan tersebut, menurutnya merupakan suatu rangkaian lanjutan sidang dalam perkara untuk menemukan pembuktian.
“Pembuktian dalam satu perkara perdata itu bukan hanya melalui pembuktian surat-surat mau pun saksi, tapi juga untuk kasus tanah seperti ini majelis Hakim berdasarkan surat edaran MA nomor 7 tahun 2001, harus melakukan sidang ditempat,” jelasnya.
Tujan lain sidang di tempat, lanjutnya, untuk memastikan apakah sama keterangan saksi dan pembuktian dengan yang tertera dalam gugatan. Termasuk memastikan pembuktian yang didalilkan dengan yang terjadi riil dalam perkara sebenarnya.
Mereka yang bersengketa ini, kata Rahmat, merupakan orang-orang yang membeli lahan tersebut dari orang lain.
“Tadi kami minta juga, dulu orang yang mengakui tanah itu untuk hadir, termasuk juga saksi-saksi yang ada dibatasnya kiri dan kanan dari objek sengketa tersebut,” paparnya.
Gugatan tersebut dilakukan penggugat atas dasar sertifikat tanah yang mereka miliki, dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan BPN. Namun ternyata muncul surat dan pengakuan lain terhadap objek tanah yang sama.
“Luas yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat ada satu hektare persegi, dia (penggugat-red) merasa tanahnya diduduki oleh pihak tergugat,” tandas Rahmat.
Diakui Rahmat, sidang lapangan merupakan sidang yang kelima, karena pada awalnya, ada proses jawab menjawab terlebih dulu, pembacaan gugatan, mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, keterangan saksi dan sidang pembuktian lokasi. Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/8/2014), dengan agenda keterangan saksi. (*)

Penulis: Bambang
Editor: Adley Hakkam

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button