NEWS

Penambang Timah Nekat Nambang di Kawasan Bakau Kampung Pasir

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka kembali menertibkan penambang timah yang nekat melakukan penambangan di kawasan bakau yang ada di Kampung Pasir Sungailiat, Senin (5/3/2018). Saat tim datang, penambang yang melakukan penambangan langsung kabur.

“Ada satu penambang lari saat lihat kami datang,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman.

Menurut Herman, areal hutan bakau tersebut telah dipasang spanduk bertuliskan dilarang melakukan penambangan di kawasan bakau. Sesuai undang-undang minerba sanksinya bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara bahkan denda yang sangat besar hingga Rp10 miliar.

“Para penambang TI mini ini biasanya beroperasi saat malam hari. Penambang ini nekat padahal sudah di pasang spanduk dilarang menambang oleh pihak kepolisian masih berani,” kata Herman.

Pihaknya langsung membongkar sakan dan pipa TI mini yang digunakan penambang, diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka. Dia mengingatkan agar para penambang tidak lagi melakukan penambangan karena bisa dipidana dan sanksi denda yang sangat besar. 

“Harapan kami agar para penambang tidak menambang di pohon bakau karena bakau merupakan sumber hayati. Kehidupan untuk tempat udang, ikan kepiting. Apalagi di sungai dan laut. Keberadaan hutan bakau untuk menahan abrasi juga. Hutan bakau kita banyak yang rusak.  Seperti di Rebo, Sungai Baturusa, Perimping, Sungai Air Anyir. Mohon kita jaga bersama,” tutup Herman

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button