BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

DPO 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Toboali Ditangkap Usai Kunjungi Mantan Istri

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Saputra yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Sabtu, 18 Maret 2017 silam.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut adalah Zein Wizar Vando, laki-laki 25 Tahun, warga Rawa Bangun Toboali.

“Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Saputra bersama rekan-rekannya Callum, Aris, Raju dan Randa. Callum dan Aris masih DPO. Sedangkan Raju dan Randa sudah menjalani hukuman,” ujar Albert kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2020.

Albert menuturkan penangkapan terhadap Zein dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya di Gang Hayati Teladan Toboali. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal unit I langsung bergerak ke lokasi keberadaan tersangka.

“Tersangka ini sempat tidak ditemukan. Namun pada saat melakukan pencarian di dalam kamar, anggota melihat ada serpihan pelapon kamar yang baru pecah berserakan di lantai kamar. Setelah diperiksa, anggota menemukan tersangka yang sedang bersembunyi,” ujar dia.

Setelah tersangka diamankan, kata Albert, tersangka sempat berusaha melarikan diri sesaat diintrogasi petugas untuk menunjukkan persembunyian rekannya Aris dan Callum yang menjadi DPO.

“Karena mencoba melarikan diri, petugas akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ujar dia.

Albert menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Saputra meninggal dunia tiga tahun lalu itu terjadi diacara tempat hiburan malam di jalan Yos Sudarso Tanjung Ketapang Bangka Selatan.

“Saat itu, ayah korban Sahirin didatangi polisi dikediamannya dan menunjukkan foto korban penganiayaan yang telah berada di Pusyandik Toboali untuk mengenali foto korban pengeroyokan hingga meninggal dunia tersebut. Dan Sahirin membenarkan bahwa korban tersebut adalah anaknya,” ujar dia.

Albert menambahkan tersangka terancam pasal sebagaimana yang dimaksudkan dalam primer Pasal 80 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidar Pasal 170 ayat 3 KUHP lebih subsidar pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor