BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Dua Pemuda Koba Ditangkap Narkoba, Salah Satunya Honorer Damkar Bateng

Lensabangkabelitung.com, Koba – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan dua pemuda Koba karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu – sabu pada Selasa dini, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, seizin Kapolres Bangka Tengah SH AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH membenarkan adanya ungkap kasus narkoba pada Selasa 11 Oktober 2022 dimana kedua pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba.

“Kita berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu – sabu pada Selasa pagi, pelakunya ada dua orang yang kita amankan,” ujar Windaris.

Windaris mengatakan pelaku yang diamankan adalah Gege Maldini alias Gemal, 23 tahun yang merupakan pelajar atau honorer Dinas Damkar Bangka Tengah dan Dhimas Dwi Cahya, 24 tahun, pekerjaan karyawan swasta.

“Hasil penggeledahan terhadap badan beserta rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang dimasukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam merk Hammock,” ujar dia.

Barang yang diduga sabu tersebut, kata Windaris, disimpan pelaku tepatnya di bawah pohon kelapa. Dari pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Dhimas.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabut dengan berat BB Bruto 1,91 Gram.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar dia.

Penulis : Hendri | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor