LENSA KRIMINALNEWS

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Dua Nelayan Bangka Selatan Ditangkap Ditpolairud Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang nelayan yang kedapatan membawa bahan peledak tanpa izin yang diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan.

Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Muhammad Zainul mengatakan kedua nelayan tersebut adalah Jiman warga Desa Pasir Putih Kecamatan Toboali dan Muhammad Ali Nasution warga Perumnas Gadung 2 Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana membawa dan mempergunakan bahan peledak jenis bom ikan tanpa hak dan tanpa izin,” ujar Zainul kepada Lensabangkabelitung, Senin, 9 Agustus 2021.

Zainul menuturkan penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Baharkam Korpolairud BKO Mabes Polri bersama Unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud di Perairan Pulau Tinggi Sadai atau di titik koordinat 03°00’030” S – 106°42’909” E.

“Adapun barang bukti 2 ember pupuk merk cantik yang sudah dicampur dengan bensin dan dihaluskan sehingga ada kandungan nitrat, 11 botol kaca, satu bungkus plastik berisikan serbuk warna hitam diduga mesiu, satu ball plastik warna putih ukuran 2 kg, satu potong busa stroporm, satu gulung lakban warna coklat, dua gulung lakban warna hitam, 12 bungkus kotak rokok, satu gulung tali nilon warna orange, satu buah dakor selam dua buah kaca mata selam, satu buah kompresor, satu unit kapal GT 2 tanpa nama, 10 batang garu dan satu batang kayu,” ujar dia.

Menurut Zainul, saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti sudah Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan penyidik, kata dia adalah menerima penyerahan laporan polisi dari personel Baharkam Korpolairud Mabes Polri, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti dan tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Kita akan melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut hingga tahap 2 ke JPU. Terhadap tersangka patut diduga melakukan tindak pidana membawa dan mempergunakan bahan peledak jenis bom ikan tanpa hak atau tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button