NEWS

Ditpolairud Polda Babel Amankan Penambang Perairan Mengkubung

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) di Perairan Mengkubung Kabupaten Bangka.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Dua orang yang kita amankan adalah S alias Supai dan S alias Yadi. Keduanya kita amankan terkait penambangan tanpa izin di Perairan Mengkubung,” ujar Toni kepada wartawan, Sabtu Malam, 2 April 2022.

Toni menuturkan kasus tersebut bermula saat anggota intelijen perairan Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Perairan Mengkubung, Kamis, 31 Maret 2022.

“Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB personil gabungan Ditpolairud bersama personil BKO Mabes dan personil Satpolair Polres Bangka ke lokasi untuk lakukan penangkapan,” ujar dia.

Menurut Toni, pihaknya pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya timbangan, 78 kilogram Pasir timah, uang tunai dan bon nota penimbangan.

“Setelah semuanya dibawa ke Mako Ditpolairud, kita kemudian melakukan gelar perkara dan diduga kuat telah terjadi kegiatan penambangan ilegal di Perairan Mengkubung,” ujar dia.

Toni menambahkan kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 atas perubahan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang orang yang menampung dan mengelola hasil tambang tanpa memiliki izin.

“Keduanya terancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Saat ini kita sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button