Terbukti Bersalah, Terdakwa Sukma Wijaya Divonis Enam Bulan Penjara Percobaan Satu Tahun
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun terhadap terdakwa Sukma Wijaya alias Sukma alias Ayak Bedincak bin Wahar terkait perkara pidana nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Pgp.
Humas PN Pangkalpinang Hotma Sipahutar mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada hari Selasa kemarin, tanggal 19 Oktober 2021.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Sukma Wijaya Alias Sukma Alias Ayak Bedincak bin Wahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujar Hotma kepada wartawan, Rabu, 20 Oktober 2021.
Hotma menuturkan majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara, kata Hotma, berupa satu unit Handphone merek Samsung type A70 warna Biru dengan nomor Imei 1: 355915105173165 nomor imei 2: 3559166105173163. Juga satu buah akun facebook atas nama Ayak Bedincak dengan link https://www.facebook.com/sukma.hardjo dan Paswoord:dzaka910 diubah dengan Pasword:poldababel20112020.
“Ada juga satu lembar fotocopy Surat Tugas Pengawalan Sampel Swab Nomor : 220/HP/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 yang dilegalisir yang ditanda tangani oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil dan satu lembar Surat Tugas Pengawalan Sampel Swab Nomor: 222/HP/V/2020 tanggal 16 Mei 2020,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, diamankan juga satu lembar fotocopy dilegalisir Surat Petikan Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor : 188.45/050/BKSDMD/III/2020 tanggal 3 Maret 2020, satu lembar fotocopy dilegalisir Daftar Lampiran Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 188.45/050/BKSDMD/III/2020 tanggal 3 Maret 2020, satu lembar Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang tanggal 19 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr Lisa Dewi,M.Kes.
“Juga surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 275/KEP/DINKESPPKB/III/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Kota Pangkalpinang Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akl yang dilegalisir,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hotma mengatakan, pengadilan juga mengamankan barang bukti tujuh lembar screnshoot akun facebook Ayak Bedincak dan Postingan akun facebook Ayak Bedincak beserta link postingan pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10207596875797189&id=1749480155 dan postingan pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020 dengan link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10207601534513654&id=1749480155 tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah. Selanjutnya terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan tanggapannya masing-masing yaitu pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut,” ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum