LENSA POLITIKNEWS

MK Tolak Gugatan Erzaldi dkk, UU Minerba Sah

Lensabangkabelitung.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diajukan oleh Erzaldi Rosman dan kawan-kawan.

“Mengadili. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalam pembacaan putusan di sidang yang berlangsung Rabu, 27 Oktober 2021 dan disiarkan melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi.

Pada perkara bernomor 60/PUU-XVIII/2020 itu, Erzaldi tak sendirian yang menyampaikan gugatan. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu, maju bersama beberapa pemohon lain. Di antaranya anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung. Ada juga Hamdan Zulva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari IRESS, dan beberapa pihak lainnya.

Gugatan itu dimajukan oleh Erzadi dkk ke MK pada 20 Juli 2020 silam.

“Kami semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam menyusun undang-undang ini. Ini perlu, karena urusan sumber daya alam ini sangat sensitif. Jangan sampai sumber daya alam kami terkuras habis, masyarakat kami masih seperti biasa-biasa saja,” ujar Erzaldi saat memajukan gugatan itu, yang dilansir dari laman resmi Pemprov Babel, babelprov.go.id, 20 Juli 2020 lalu.

Dalam putusan yang dijatuhkan, MK menolak dalil pemohon soal perumusan RUU Minerba tak melibatkan partisipasi publik. Menurut MK, pemerintah dan DPR telah membuka akses pelibatan publik dalam penyusunan UU Minerba tersebut. Sejumlah pihak juga telah diundang untuk memberi masukan ketika UU disusun.

Dengan demikian, atas putusan yang telah dijatuhkan itu, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sah berlaku.

Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor