BANGKA BARATNEWS

Kapolres Babar Proses Sidang Etik Bripda Z, Pemecatan Menanti

Lensabangkabelitung.com, Muntok – Oknum anggota Polres Bangka Barat, Bripda Z orangtua bayi berumur dua hari yang dibuang di pinggir jalan Dusun Rumpis, Kecamatan Simpangteritip beberapa waktu lalu, saat ini diketahui sedang menjalani hukuman dan sanksi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto menyampaikan akan ada pelaksanaan sidang etik untuk menentukan karir Bripda Z sebagai anggota kepolisian dengan pemecatan sebagai hukuman terberat.

“Masih proses penyelidikan, kita akan lakukan sidang kode etik kepada pelaku” kata AKBP Agus Siswanto, Senin, 25 Oktober 2021.

AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, Bripda Z dan sang ibu yakni A sudah menikah, baik secara kedinasan ataupun agama. Tidak hanya demikian, AKBP Agus juga menyampaikan, Bripda Z sangat menyesalkan apa yang sudah pernah ia perbuat dan ingin bertanggungjawab penuh atas anak dan istrinya.

“Sidang kode etik dengan hukuman terberat dipecat. Ia sangat menyesal dan ingin bertanggungjawab penuh terhadap anak dan istrinya. Ia sudah menikah dengan pasangannya, tidak ada halangan apa-apa, itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk proses internal segera kami gelar dengan ancaman dipecat,” demikian Kapolres Bangka Barat.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor