NEWS

Ditegaskan Kapolres Belitung: Kumpul-kumpul dan Nolak Karantina Ada Sanksi Pidana

Lensabangkabelitung.com, Belitung – Kepolisian Resor Belitung mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan virus Corona dari Negeri Laskar Pelangi. Tindakan hukum bakal diterapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sosial.

“Sesuai dengan maklumat Kapolri bahwa tidak dibolehkan untuk masyarakat melakukan kumpul-kumpul,” Kata Kepala Kepolisian Resor Belitung Ajun Komisaris Besar Ari Mujiyono, Selasa, 31 Maret 2020.

Ari mengatakan kegiatan kumpul-kumpul dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. “Bisa dikenakan ancaman penjara satu tahun,” tegasnya.

Ancaman hukuman tersebut, kata Ari, bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat melainkan langkah tegas yang diambil pemerintah dan kepolisian guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Ari menambahkan, bagi orang yang termasuk dalam kategori orang dalam pantauan atau diwajibkan untuk karantina wajib mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ikuti semua instruksi dari pemerintah. hal ini juga sanksi pidana setahun dan denda seratus juta, paparnya.

Dia juga menghimbau masyarakat Belitung untuk tetap tenang dan tidak panik dalam melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan. “Yang secukupnya saja, Khawatir akan menimbulkan keadaan yang tidak kondusif di masyarakat,” tukasnya.

Penulis: Rizky | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor