LENSA POLITIKNEWS

DPRD Babel Bahas Propemperda 2022, Termasuk Inventarisir Perda yang Masih Berlaku Namun Tidak Aktif

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – DPRD Bangka Belitung melalui Bapemperda menyelenggarakan rapat pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2022 bersama sepuluh OPD terkait. Rapat tersebut dipimping langsung Nico Plamonia Utama selaku Ketua Bapemperda.

Usai mendengar pandangan dari seluruh instansi terkait, ia mendapatkan catatan khusus untuk propemperda tahun depan.

“Adapun pembahasan dalam rapat ini pertama ialah mengenai instansi yang secara langsung atau tidak langsung terdampak dari undang – undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujar Nico, Senin, 18 Oktober 2021.

Catatan kedua, disampaikan pihaknya akan segera melaksanakan pengukuhan pelaporan daerah dengan aturan yang sudah ada sejauh ini. Semisalnya aturan mengenai keuangan dan pertambangan.

Selanjutnya, catatan ketiga ialah pihaknya akan segera menginventarisir perda perda yang berstatus masih berlaku namun tidak aktif serta perda yang tidak aktif namun belum pernah dicabut.

“Setelah ini akan menjadi kerja kita bersama biro hukum,” ungkap Nico.

Dalam arahannya, untuk menyikapi tiga catatan di atas, ia mengajak OPD terkait untuk kerja lebih ekstra. Sebab, di sisa waktu yang ada menuju 2022, masih tersisa tiga bulan.

“Kita sudah berada di bulan oktober, bulan november sudah final, sehingga desember sudah terlaksana dan masuk 2022 kita sudah melaksanakan apa saja yang menjadi fokus kinerja,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya mengaku beberapa ranperda belum diselesaikan di propemperda 2021, ia mengusulkan untuk diwujudkan di propemperda 2022. Adapun ranperda yang belum terlaksana itu, di antaranya ialah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional dan ranperda pengelolaan keuangan daerah.

Instansi terkait ialah  Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengag, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelauatan dan Perikanan, dan Dinas Tenaga Kerja.

Penulis: Mohammad Rahmadhani | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button