18 Tahanan Dilimpahkan ke Lapas, Rutan Polres Basel Masih Overload
Lensabangkabelitung.com, Toboali – Sebanyak 18 tahanan di Rutan Polres Bangka Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji mengatakan, dengan pengiriman 18 orang terpidana ke lembaga pemasyarakat, jumlah tahanan di Rutan Polres Bangka Selatan sudah berkurang menjadi 40 tahanan dari sebelumnya 58 tahanan.
“Hari ini kita kerjasama dengan kejaksaan Bangka Selatan melimpahkan tahanan yang sudah inkrah ke lapas. Jumlah awal 58 tahanan dan yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan ada 18, jadi saat ini tersisa 40 tahanan di rutan Polres Bangka Selatan,” kata AKBP S Ferdinand Suwarji, Selasa 4 Agustus 2020.
Ia mengatakan, dengan pengurangan 18 orang terpidana, Rutan Polres Bangka Selatan masih overload dengan 40 orang yang seharusnya batas maksimal dengan kondisi layak yaitu diisi dengan 30 tahanan.
“Overload ini semenjal masa Covid, karena ada peraturan dan himbauan dari instansi lain yang untuk proses tahap kedua yang ada di kejaksaan masih dilaksanakan penahanan di Polres. Seharusnya batas maksimal kalau dengan kondisi bisa dibilang cukup layak yaitu sekitar 30 tahanan,” ujarnya.
Ia berharap proses pra peradilan terhadap seluruh proses persidangan dapat berlangsung cepat dan tuntas dan sudah inkrah, sehingga bisa dilimpahkan ke lapas untuk meminimalisir gangguan atau pun kendala-kendala di dalam tahanan yang overload.
“Dengan kondisi rutan yang overload ini, setiap petugas yang piket selalu memberikan himbauan kepada para tahanan. Kita rutinkan untuk binrohtal agar mereka merasa terayomi di dalam juga enak artinya tidak merasa terlalu sempit, kebatinananya tetap enak sehingga tidak berpikiran yang lain-lain,” katanya.
Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum