NEWS

Dirkrimsus Polda Babel Ultimatum PT LSM Jika Berani Lakukan Hal Ini di Teluk Kelabat Dalam

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tim konsolidasi yang dibentuk pemerintah daerah bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung merekomendasikan PT Lautan Sarana Mendirikan (LSM) bisa kembali bekerja di Perairan Teluk Kelabat Dalam di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan titik koordinat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono sekaligus ketua tim konsolidasi mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada PT LSM agar bekerja sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

“Kemarin masih ada toleransi. Kalau kesepakatan dilanggar, maka tidak ada toleransi lagi. Langsung kita proses hukum,” ujar Haryo kepada Lensabangkabelitung, Senin, 6 September 2021.

Haryo menuturkan wilayah kerja PT LSM adalah perairan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bangka. Sehingga, kegiatan pertambangan di perairan yang masuk wilayah Kabupaten Bangka Barat, kata dia, apa pun bentuknya tidak dapat dibenarkan.

“Jadi tidak lagi beralasan posisi tambang terbawa arus sehingga masuk wilayah Bangka Barat. Atau alasan tidak tahu titik koordinat. Nanti akan ada perbantuan dari Ditpolairud yang melakukan pengawasan,” ujar dia.

Menurut Haryo, wilayah PT LSM pada prinsipnya masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Bangka dan tidak masuk ke wilayah Kabupaten Bangka Barat.

“Sehingga dengan adanya penentuan titik koordinat kemarin dapat dikatakan kegiatan yang ada di wilayah Bangka Barat yang mengatasnamakan PT LSM kedepan tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

Menurut Haryo, sejak rapat tim konsolidasi tersebut dilakukan maka kegiatan PT LSM sudah diarahkan ke tempatnya karena pemetaan titik koordinat sudah dilakukan oleh Ditpolairud Polda Babel yang memang dilibatkan melakukan pengawasan batas sesuai titik koordinat PT LSM.

“Terkait permasalahan para penambang yang kemarin mengatasnamakan PT LSM di Teluk Kelabat Dalam dan masuk wilayah Bakik Bangka Barat saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan. Jika ada kegiatan di wilayah hukum Bangka Barat dengan mengatasnamakan PT LSM maka itu tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button