NEWSPANGKALPINANG

PPKM Darurat Belum Berlaku di Pangkalpinang, Namun Jam 10 Malam Tidak Boleh Ada Aktivitas

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kota Pangkalpinang tak menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Hal ini disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Darurat Kota Pangkalpinang di Kantor Wali Kota pada Senin, 12 Juli 2021.

Wali Kota dengan sapaan Molen menjelaskan Kota Pangkalpinang tidak memerlukan PPKM darurat. Disebut dengan zona resiko tinggi itu karena rumah sakit di Pangkalpinang menjadi rujukan Covid-19 dari berbagai kabupaten, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR)/angka penggunaan tempat tidur rumah sakit menjadi penuh.

“Saat ini tidak menerapkan PPKM darurat, di Pangkalpinang hanya ada enam RT yang zona merah dari seluruh banyak RT yang ada, artinya kita tidak memerlukan PPKM darurat, tetapi untuk PPKM mikro bisa dilaksanakan di RT,” ucap Molen.

Dikatakannya, bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) akan melakukan operasi yustisi dadakan tanpa rencana dan pemberitahuan sebelumnya. Operasi ini dilakukan dengan cara persuatif mulai dari pukul 10 malam untuk menertibkan pelaku usaha yang masih beroperasional.

“Kita lentur dengan orang-orang yang memerlukan bantuan dan butuh perhatian, tetapi kita keras dengan orang-orang yang bandel yang mencoba merusak sistem ini sehingga bisa menjadi kacau,” kata Molen.

Operasi yustisi ini, lanjut Molen, sengaja dilakukan secara dadakan agar pelaku usaha yang masih beroperasional dapat diberikan teguran dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Penulis: Louis BY | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button