LENSA KRIMINALNEWS

Diotaki Residivis Kasus Senpi, Komplotan Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Tim 2 Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Maladi mengatakan kedua pelaku curanmor yang diamankan tersebut adalah IW (38 tahun) dan DI (40 tahun).

“Keduanya diamankan di lokasi dan tempat yang berbeda. Penangkapan keduanya setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor,” ujar Maladi kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.

Maladi menuturkan tersangka IW menjadi pelaku yang pertama tertangkap. IW diamankan di rumah kontrakan di Jalan Dempo RT 05 Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Anggota lalu melakukan interogasi terhadap pelaku IW yang merupakan residivis kasus senpi rakitan. Berdasarkan keterangan, pelaku IW melakukan kejahatan tersebut dengan ditemani tersangka DI. Sepeda motor yang dikendarai keduanya milik tersangka DI,” ujar dia.

Hasil penggeledahan di kontrakan IW, kata Maladi, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah BN 6955 GE yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, satu buah obeng plus gagang hitam-kuning dan satu buah gagang kail.

Dikatakan Maladi, setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang-barang tersebut, anggota sekitar pukul 03.00 WIB bergerak menuju ke rumah pelaku DI di Desa Tutut Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan langsung mengamakan pelaku Di.

“Dari penggeledahan di rumah pelaku DI, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah BN 5474 QA milik korban, dua buah plat nomor asli BN 2605 PK yang sudah dilepas oleh tersangka IW, satu buah jaket warna merah yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya dan dua buah helm merek GM,” ujar dia.

Menurut Maladi menuturkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu keduanya juga mengaku telah melakukan pencurian diberbagai tempat dengan peran yang berbeda.

“Pelaku DI bertugas menunggu diatas motor dan mengawasi dari luar rumah, sedangkan pelaku IW bertugas sebagai eksekutor atau masuk ke dalam rumah korban. Keduanya berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor