Pesan Bahan Tembakau Gorilla dari Belanda, YA Diciduk BNNK Pangkalpinang
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) bersama Bea Cukai Pangkalpinang menangkap YA, 26 tahun, yang membeli bahan baku untuk membuat narkotika jenis tembakau gorilla melalui media sosial pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang beralamat di Jalan Istiqlal Timur II, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Kepala BNNK Nur Iswanto, mengatakan mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada paket mencurigakan yang akan dikirimkan dari Belanda ke Pangkalpinang, serta melakukan koordinasi untuk mencari tahu kepemilikan dari paket ini.
“Kita bersama Bea Cukai mencari tahu siapa pemilik barang ini, karena nama dan alamat dari penerima ini tidak jelas,” ujar Nur.
Ketika paket yang mencurigakan itu tiba pada 3 Mei 2021, belum ada pihak yang mengambil sampai tanggal 11 Mei 2021. Kemudian, ada ojek online yang mencoba mengambil, namun ditolak pihak Kantor Pos karena harus diambil oleh pemiliknya langsung.
“11 Mei mereka menggunakan ojek online, lalu pada tanggal 21 Mei kemarin ada yang mengambil langsung paketnya, saat itu juga langsung kami amankan untuk diperiksa,” kata dia.
Dijelaskannya, setelah A, 24 tahun, mengambil paket itu, langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan. Diketahui A ini merupakan temanya HP, 25 tahun, yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Hari Jumat, 21 Mei 2021 kita lakukan interogasi terhadap A dan HP, rupanya mengarah ke YA yang merupakan teman HP yang berada di lapas,” ujar dia.
Setelah ditangkapnya YA dari hasil penyelidikan, YA dan A saat ini berada di Kantor BNNK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diduga narkoba yang dikirim dari Belanda ini bisa jadi jaringan internasional.
Setibanya di BNNK, keduanya melakukan tes narkoba dan mereka berdua positif menggunakan narkoba. YA positif ganja dan A positif shabu.
Penulis: Louis BY | Editor: Donny Fahrum