BANGKA SELATANNEWS

PT Timah Mereklamasi Lahan Bekas Tambang di Belakang Kantor Bupati Basel

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Lahan bekas tambang di lokasi Air Ibas Desa Gadung tepatnya di belakang kantor Bupati Bangka Selatan dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk dengan melakukan penanaman kembali.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak terkait terutama kepada PT Timah sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Forkopimda Bangka Selatan yang menggagas kuat kegiatan menanam pohon di areal reklamasi.

“Mari kita jaga keberlangsungan areal reklamasi ini untuk tetap menjaga keseimbangan guna mewariskan lingkungan yang bisa menopang kehidupan anak cucu kita kelak di kemudian hari,” kata Bupati Riza Herdavid, 12 April 2021.

Ia menuturkan, pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan reklamasi khususnya di area bekas penambangan sudah seharusnya lebih ditingkatkan setidaknya sebagai mitra pelaksana semisal dengan BUMDes ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya yang sebaiknya berbadan hukum.

“Dalam kegiatan reklamasi ini PT Timah sudah melibatkan dua kelompok tani di Dusun Parit 9 Desa Gadung dan Karang Taruna Desa Keposang yang diberikan ruang tertentu untuk mengelola tanaman buah-buahan seperti jambu mete, sirsak, dan alpukat yang secara teknis cukup adaptif terhadap kondisi lingkungan setempat,” ujar dia.

Riza meminta kepada PT Timah pada saat pelaksanaan pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya yang didalamnya juga termasuk membahas rencana reklamasi dan pascatambang agar memasukkan jenis-jenis pohon reklamasi yang menghasilkan dan bernilai ekonomi, seperti pohon buah buahan dan dikombinasikan dengan pohon rekalamasi yang lainnya seusia dengan kaidah-kaidah reklamasi.

“Mengenai jenis pohon buah-buahan bisa dibicarakan dengan pihak masyarakat terutama untuk jenis pohon buah-biahan yang adaptif terhadap kondisi lahan pasca tambang,” ujar dia.

Ia menambahkan dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan reklamasi tentu mereka merasa memiliki dan akan bertanggungjawab terhadap keberlangsungan hasil reklamasi.

“Mari kita bersama-sama untuk menjaga area yang sudah direklamasi ini agar tetap berlangsung sehingga berangsur-angsur memulihkan fungsi lingkungan mendekati fungsi awalnya,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama mengatakan, lahan yang di reklamasi di lokasi Air Ibas Desa Gadung dengan luas hampir 7,5 hektar dengan menanam pohon buah-buahan seperti alpukat, jambu mente, dan juga pohon buah sirsak.

“Dengan penanaman pohon buah-buahan di lahan bekas tambang ini dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu pohon yang telah kita tanam ini dapat dirawat dengan baik sehingga cepat berbuah,” ujar dia.

Ia menambahkan, reklamasi lahan bekas tambah merupakan suatu kewajiban bagi PT Timah selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan menanam pohon di areal reklamasi.

“Reklamasi merupakan suatu kewajiban, dan juga berfungsi edukasi dan pemberdayaan bagi masyarakat karena dalam pelaksanaannya mengandung prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan,” ujar dia.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor