NEWS

Bawa Paket Sabu-sabu, Iswani Dicokok Polisi

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Koba saat membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, 13 April 2023.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Koba.

“Semalam pukul 22.00 WIB Satrestik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya kita amankan saat berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Koba,” ucapnya.

Pelaku bernama Iswani alias Is, laki-laki, 39 tahun, warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 005 Simpang Perlang, Bangka Tengah.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram. Berikut 1 buah plastik strip bening kosong, dan 1 kotak rokok merek Sampoerna Mild.

“Kami berhasil mengamankan pelaku ini bermula dari informasi keberadaan pelaku yang memang sudah kami indentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas di jalan personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening,” ujarnya.

Dari barang bukti ini kemudian pelaku kami amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya lebih lanjut untuk upaya penyidikan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Iptu Windaris, SH.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button