NEWS

Gunakan Space Beretribusi, Akan ditertibkan Bawaslu Bangka 

Lensabangkanbelitung.com, Sungailiat – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka bersama dengan Satpol PP  pihak kepolisian serta PPK melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ditempat tempat terlarang,seperti tiang listrik,dan tempat fasilitas umum. 

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Bangka telah melakukan koordinasi dengan partai politik untuk menertibkan sendiri dalam waktu 1X24 jam,sudah kami surati.

“kami juga sudah mengundang seluruh parpol untuk  berkoordinasi agar menyampaikan ke para Caleg,setelah itu baru lah kami  lakukan penertiban,” jelas ketua Bawaslu Bangka Corry Ihsan,Rabu (6/2/2019) di Sungailiat.

Penertiban ini tidak hanya terfokus pada hari ini saja, karena bawaslu melakukan penertiban untuk beberapa hari kedepan. Terkait dengan penertiban APK yang ada diwilayah space beretribusi milik pemerintah juga akan ditertibkan.

“Ada beberapa caleg yang kami perhatikan menggunakan space yang beretribusi milik pemerintah daerah,secara ketentuan tidak boleh.Yang mengandung unsur alat peraga kampanye kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban,”terang Corry. 

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan para caleg untuk melakukan penertiban sendiri, tinggal menunggu beberapa hari kedepan dan bawaslu akan melakukan tindakan. Tetapi untuk space milik swasta ternyata tidak ada retribusinya tidak masuk ke pemerintah daerah. 

“Bawaslu tidak bisa menindak itu, hanya saja kami akan pantau dari sisi aturan yang lain bahwa alat peraga kampanye untuk ukuran billboard ada ketentuannya,bila melebihi aturan yang ditentukan akan kami himbau kepada partai politik atau caleg untuk sesuai dengan ketentuannya,” jelas Corry. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button