NEWS

Penerapan Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Pangkalpinang, Ini Kata Dirlantas Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung resmi memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Bangka Belitung.

Wilayah Kota Pangkalpinang menjadi kawasan penerapan tilang elektronik pertama dimana ada empat titik lokasi penerapannya, yaitu Lampu Merah Simpang Kantor Gubernur (Tepekong), Simpang Semabung, Simpang Kantor Pusat PT Timah Tbk dan Simpang Masjid Jamik.

Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Hindarsono mengatakan penerapan tilang elektronik telah menjadi prioritas Kapolri guna melakukan penindakan yang efektif pada masa pandemi Covid-19 atau new normal.

“Selain itu dasar penerapan tilang elektronik ini karena sekarang adalah masa revolusi industri 4.0 dimana mobilitas dan harapan masyarakat meningkat. Juga untuk menghindari konflik petugas dengan pelanggar serta menghilangkan pungli menghindari kontak fisik,” ujar Hindarsono kepada wartawan, Kamis, 25 Februari 2021.

Hindarsono menuturkan tujuan penerapan tilang elektronik adalah untuk membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan sehari-hari dan di seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosialnya.

Menurut Hindarsono, pola kerja tilang elektronik tersebut adalah adanya CCTV yang mengawasi pengguna jalan selama 1×24 jam. Rekaman kamera CCTV, kata dia, dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

“Kamera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajah. Kamera check point berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas antara lain safety belt dan distruction atau pengguna HP. Selain itu ada Automatic Number Plate Recognition (ANPR) camera guna mendeteksi kendaraan berdasarkan TNKB secara otomatis. Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe atau merk dan warna ranmor yang melintas,” ujar dia.

Hindarsono menambahkan sistem ETLE juga memiliki Traffic Flow Management untuk mengetahui kondisi macet atau tidak sehingga bisa memberikan info ke publik bahwa kondisi ruas jalan tertantu sedang macet.

“Alat-alatnya yang digunakan untuk penerapan sistem tilang elektronik ada ANPR kamera, strobe flash, Traffic Management Server, server VMS, storage, LED lamp, traffic signal detector dan speed radar,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button