Pemkot Beri SP1 untuk Pengelola Warkop Yumin
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Mendapati adanya kerumunan pengunjung di Warkop Yumin saat dirazia oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Senin malam, 15 Februari 2021, maka surat peringatan pun akan dilayangkan kepada pengelola warung kopi yang berlokasi di Jalan Masjid Jamik, itu.
Surat peringatan itu, ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, saat bersama tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan razia dan diikuti swab antigen massal bagi pengunjung tempat keramaian. Malam itu, Warkop Yumin menjadi lokasi perdana yang dikunjungi.
Untuk peringatan, Pemkot Pangkalpinang baru melayangkan SP1 bagi pengelola Warkop Yumin yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Peringatan serupa, akan juga diberikan untuk pengelola warkop dan tempat keramaian lainnya bila ditemukan melanggar.
“Kita lihat pada malam ini kapasitas pengunjung di Warung Kopi Yumin tidak sesuai dengan aturan prokes Covid-19. Jika masih melanggar, akan kita tegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu kita akan cabut izin usahanya,” kata Efran.
Sementara itu, dalam razia malam itu, petugas dari tim gabungan, melakukan swab antigen kepada 87 orang. Dari kesemuanya, hasilnya negatif.
Adanya razia yang diikuti dengan swab antigen ini dimaksudkan Pemkot Pangkalpinang untuk menekan jumlah kasus baru orang yang tertular Covid-19.
Donny Fahrum