BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Jadi Polisi Gadungan Peras Dua Sejoli Pacaran, Dua Warga Koba Diamankan

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah– Tim Tupai Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus SN (39) dan AS (40) warga Senang Hati Kelurahan Koba Kecamatan Koba karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua sejoli yang sedang berpacaran.

Korban diketahui bernama Kandi, laki-laki, 17 tahun, dimana kejadian tersebut terjadi di Pantai Sumur Tujuh, pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban bersama pacarnya di Pantai Sumur Tujuh didatangi oleh dua orang pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Korban kemudian diinterogasi oleh kedua pelaku dan diminta untuk menunjukan identitas diri, lalu menahan HP dan uang sebesar Rp 100 ribu milik korban. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban berdamai dengan meminta uang sejumlah Rp300 ribu,” ujar Rais kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.

Karena kekurangnya uang, kata Rais, malam itu juga korban berusaha mencari tambahan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun setelah uang sudah didapat dan hendak diserahkan, kedua pelaku sudah kabur dengan membawa HP dan uang Rp 100 ribu yang telah diambil sebelumnya.

“Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangka Tengah. Anggota kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, kata Rais, polisi kemudian berhasil mengetahui keberadaan HP milik korban dipegang oleh D warga Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka. Darin keterangan D, dia menguasai HP tersebut dengan cara membelinya dari pelaku AS.

“Berdasarkan keterangan D, anggota kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Senang Hati Koba. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 4 juta.

Rais menambahkan kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan bersama barang bukti 1 unit HP Oppo Reno 4 F.

“Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” ujar dia.

Penulis : Hendry | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button