NEWS

Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terkena Tilang Elektronik di Pangkalpinang

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di Kota Pangkalpinang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung.

Dengan penerapan yang masih baru itu, muncul pertanyaan masyarakat untuk mengetahui bagaimana jika terkena tilang elektronik dan apa saja proses yang harus dilalui jika kena tilang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Hindarsono mengatakan proses apabila ada pelanggar terkena tilang elektronik adalah pelanggar akan diberikan Automatic Analyze atau capture camera jika terbukti melanggar.

“Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi atau back office untuk diberikan surat konfirmasi. Surat konfirmasi ini antar ke alamat yang terdata pada nomor polisi kendaraan bermotor,” ujar Hindarsono kepada wartawan, Kamis, 25 Februari 2021.

Hindarsono menuturkan apabila surat konfirmasi sudah diterima, maka pelanggar harus memberikan konfirmasi melalui web atau hadir di posko. Apalagi tidak memberikan konfirmasi maka akan diblokir.

“Jika sudah memberikan konfirmasi, pelanggar akan mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang dikirimkan melalui SMS atau email pelanggar. Selanjutnya untuk denda pembayaran melalui bank multipayment. Jika tidak terkonfirmasi, maka STNK pelanggar lalu lintas ini akan diblokir,” ujar dia.

Menurut Hindarsono, wilayah Kota Pangkalpinang menjadi kawasan penerapan tilang elektronik pertama dimana ada empat titik lokasi penerapannya, yaitu Lampu Merah Simpang Kantor Gubernur (Tepekong), Simpang Semabung, Simpang Kantor Pusat PT Timah TBK dan Simpang Masjid Jamik.

“Penerapan tilang elektronik telah menjadi prioritas Kapolri guna melakukan penindakan yang efektif pada masa pandemi Covid-19 atau new normal,” ujar dia.

Ditambahkan Hindarsono, dasar penerapan tilang elektronik tersebut karena sekarang adalah masa revolusi industri 4.0 dimana mobilitas dan harapan masyarakat meningkat. Juga untuk menghindari konflik petugas dengan pelanggar serta menghilangkan pungli menghindari kontak fisik.

“Tujuan penerapan tilang elektronik adalah untuk membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan sehari-hari dan di seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosialnya,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button