BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Edarkan Narkoba, Pemuda Desa Tiram Digelandang ke Mapolres Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika, Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandrie C Akip.

Dalam penggerebekan itu, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan Supniyanto alias Tarmin (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis eabu sebanyak 7 paket dengan berat bruto 5,32 gram.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Tiram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pada saat dilakukan penggerebekan oleh Satres Narkoba pelaku sempat melarikan diri dengan cara berlari ke belakang rumahnya, namun anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku,” kata Sitorus melalui pesan resmi, Jumat.

Ia menuturkan, setelah tersangka berhasil diamankan, anggota Satres Narkoba dengan didampingi oleh aparat Desa setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang Bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket dikantong celana pelaku dan 3 paket di dalam rumah pelaku. Total berat bruto barang bukti yang diamankan yakni 5,32 gram,” ujar dia.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, lanjut AKP Surtan, anggota juga mengamankan barang bukti 1 botol aluminium merk CDR, 1 botol aluminium merk Caltrax, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran besar kosong, 1 buah sekop plastic pipet minuman, 1 unit handphone kecil berwarna ungu merk Nokia, 1 buah dompet ukuran kecil berwarna merah, dan 1 celana pendek berwarna biru kombinasi.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button