BANGKA SELATANNEWS

Pemkab Bangka Selatan Perpanjang Sistem Kerja WFH Selama Seminggu

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan memperpanjang pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hingga 22 Januari 2021.

Sebelumnya Pemkab Bangka Selatan telah memberlakukan WFH bagi pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan selama dua Minggu yakni pada 4 Januari sampai 15 Januari 2021.

Pejabat Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, pemberlakuan sistem kerja WFH bagi ASN kembali diperpanjang sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Basel Nomor: 800/22/BKPSDMD/2021 yang isinya tentang perubahan Surat Edaran Nomor : 800/17/BKPSDMD/2020 tentang pelaksanaan absensi faceprint dan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Perpanjangan sistem kerja Work From Home kehadiran pegawai dilakukan dengan absensi faceprint dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Basel Nomor : 800/22/BKPSDMD/2021,” ujar Achmad Ansyori, Senin 18 Januari 2021.

Ia menuturkan, perpanjangan sistem WFH diperpanjang selama satu Minggu kedepan, hal ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan. Sistem WFH diberlakukan dengan ketentuan jumlah pegawai yang hadir yakni 50 persen dari jumlah pegawai pada OPD masing-masing.

“Jadi sampai dengan Senin pekan depan baru kembali masuk lagi. Untuk sistem 50-50 dan kita serahkan ke masing-masing OPD. Kepala OPD yang atur, jangan sampai ada yang butuh pelayanan, orangnya tidak ada,” ujar dia.

Ia menambahkan, sistem kerja WFH akan di evaluasi serta ditindaklanjuti sesuai dengan status penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan.

“Selama pelaksanaan sistem kerja WFH ini diminta kepada kepala perangkat daerah di setiap OPD agar melakukan pengawasan,” ujar dia.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button