Mencuri di SMAN 1 Tanjung Labu, Onda Diamankan Anggota Polsek Lepar Pongok
Lensabangkabelitung.com, Toboali– Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) Polres Bangka Selatan mengamankan Onda Liandri (23 tahun) warga Tanjung Labu, karena diduga melakukan pencurian satu buah Laptop dan satu buah kamera di SMA Negeri 1 Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan tersangka diamankan bermula dari laporan polisi LP/B-01/I/2021/BABEL/RES BASEL/SEK LEPONG/SPK, Tanggal 19 Januari 2021 dengan pelapor Jasman yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Labu.
Kepada polisi Jasman menjelaskan, bahwa telah kehilangan 1 Unit Laptop Merk Lenovo dan 1 Unit Camera DSLR Merk Canon yang disimpannya di dalam ruang kerja kepala sekolah.
“Pada Senin lalu, pelapor hendak mengambil laptop yang ia simpan di dalam laci meja di ruang kepala sekolah, namun ternyata tidak ada. Kemudian yang bersangkutan ini meminta bantuan kepada staf dan guru sekolah untuk melakukan pencarian keberadaan barang-barang tersebut namun tidak ditemukan,” kata Widodo kepada wartawan, Rabu, 20 Januari 2021.
Dari penjelasan pelapor, lanjut Widodo, kondisi ruangan sekolah tidak ditemukan kerusakan atau tanda-tanda adanya upaya untuk masuk secara paksa ke dalam ruang kepala sekolah. Akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp.14.500.000.
“Setelah menerima laporan kemarin, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan kemudian memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi ini terungkapkan saudara Onda Liandri yang telah mengambil laptop dan juga kamera di ruang kepala sekolah tersebut,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, tersangka yang juga Satpam di sekolah tersebut melakukan aksinya sekira Bulan Desember 2020, dan baru diketahui oleh Jasman pada Senin 11 Januari 2021 saat masuk ke sekolah. Barang hasil curian disimpan tersangka di rumah keluarganya.
“Untuk barang bukti yag diamankan 1 unit Laptop merk Lenovo, dan 1 Unit Camera Canon DSLR. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ujar dia.
Penulis : Rusdi | Editor : Servio M