NEWS

Pemilik 6,9 Ton Pasir Timah yang Diamankan Divpam PT Timah Terungkap, Dua Orang Jadi Tersangka

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pemiliknya 6,9 ton pasir timah yang diamankan oleh Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah TBK pada 14 Desember 2022 lalu.

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengatakan dua orang tersangka baru tersebut berinisial JE dan BA yang merupakan pemilik pasir timah tersebut.

“Setelah sopir yang mengangkut barang bukti perkara itu, tersangka bertambah lagi dua orang yang merupakan pemilik. Status pemilik pasir timah tersebut didapat dari tersangka pertama,” ujar Yan saat Press Release Akhir Tahun Kinerja Polda Bangka Belitung, Kamis, 29 Desember 2022.

Yan menuturkan pihaknya tidak gegabah dalam memproses perkara limpahan dari Divpam PT Timah itu meski banyak spekulasi yang timbul ditengah masyarakat.

“Prosesnya cukup panjang. Jadi ada kehati-hatian karena itu hanya keyakinan saja. Jadi kita perlu cari bukti yang kuat. Kasus itu Divpam PT Timah yang menangkap. Bukan kita. Kita hanya menerima dari mereka,” ujar dia.

Proses penanganan perkara tersebut, kata Yan, berawal dari diserahkannya sopir, mobil pengangkut dan pasir timah sebanyak 6,9 ton dari Divpam PT Timah ke penyidik Ditpolairud.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Karena awalnya belum ada bukti cukup, sopir sempat dipulangkan. Tapi bukan dilepas melainkan wajib lapor setiap hari,” ujar dia.

Setelah menemukan bukti cukup, Yan menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka karena barang bukti pasir timah ada di mobil yang dikendarai.

“Kemudian dari keterangan tersangka yang seorang sopir, berkembang ke pemilik barang yakni JE dan BA. Setelah kita dalami ternyata mereka yang memiliki barang tersebut,” ujar dia.

Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Tri Waluyo menambahkan kedua tersangka baru yakni JE dan BA dimana keduanya warga Bangka Selatan sudah mengakui barang tersebut milik mereka.

“Persentase barang tersebut adalah 1,9 ton milik tersangka JE dan 5 ton pasir timah milik BA. Ini akan dikembangkan untuk melihat barang ini akan dikirim ke pihak mana lagi atau pun perusahaan,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button