NEWS

Anggota Satpol PP Babel Jadi Tersangka Pembakaran Mesin TI Penambang Sijuk

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Satu orang anggota Satpol PP Pemprov Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mesin dan peralatan tambang milik para penambang timah ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Geosite Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupatan Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurdin mengatakan penyidik kepolisian sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembakaran kepada pihaknya sudah sejak tanggal 17 Januari 2020 lalu.

“Saat penyerahan SPDP pembakaran pada tanggal 17 Januari 2020 semula belum ada tersangka. Kemudian ditindaklanjuti penetapan tersangkanya pada 2 Maret 2020,” ujar Ali kepada Lensabangkabelitung.com, Jumat 6 Maret 2020.

Meski SPDP pembakaran baru disusulkan penetapan satu orang tersangka, kata Ali, sampai saat ini berkas perkara SPDP pembakaran dengan tersangka belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk tindak pidana pembakaran yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Belitung, belum diserahkan berkas perkaranya kepada kejaksaan. Sehingga jaksa belum bisa melakukan penelitian kelengkapan syarat normal dan material. Dalam hal ini kita masih menunggu penyerahan dari penyidik,” ujar dia.

Ali menuturkan selain SPDP kasus pembakaran, pihaknya juga menerima 8 berkas SPDP kasus pengrusakan dengan 8 orang tersangka. SPDP kasus pengrusakan ini, kata dia, diterima pihaknya pada tanggal 13 Februari 2020.

“Jadi saat ini kita sudah menerima 2 jenis SPDP, yakni SPDP terkait LP pengrusakan dan SPDP terkait LP Pembakaran. SPDP pengrusakan dengan 8 tersangka dan SPDP pembakaran baru disusulkan penetapan satu orang tersangka,” ujar dia.

Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi belum merespon upaya konfirmasi yang disampaikan Lensabangkabelitung.com. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respon dari Maladi.

Penulis : Vio

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button