NEWS

Erzaldi Jelaskan Makna WFH 50 Persen Bagi PNS, Berikut Penjelasannya

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Gubernur Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memerintahkan jajarannya untuk memperjelas terkait rencana pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi 50 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang terhitung sejak 4 Januari 2021 mendatang.

Melalui pesan audio yang disampaikan Erzaldi melalui aplikasi WhatsApp, bahwa makna WFH yang diberlakukan bagi 50 persen PNS itu harus diluruskan mengenai jumlah hari WFH dan di kantor.

“Assalamualaikum, selamat sore semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bapak Wagub (Abdul Fatah), Bapak Sekda (Naziarto) dan Asisten, tolong diarahkan kepada SKPD mengenai waktu WFH 50 persen ASN itu dilakukan per 10 hari sekali ganti, bukan hari masuk, besok yang lain lagi yang masuk, tidak seperti itu (pengertiannya),” kata Erzaldi melalui pesan audio tersebut, Selasa, 29 Desember 2020.

Selanjutnya, Erzaldi menambahkan tiap per 10 hari atau 7 hari (atau perseminggu), sehingga bagi PNS yang tidak masuk kantor (sedang WFH) terhitung dari hari senin tidak masuk kantor sampai hari jumat, dan hari senin berikutnya rombongan PNS yang pertama masuk diganti dengan rombongan PNS kedua yang WFH.

“Jadi per 7 hari untuk rombongan yang sama 50 persen per Kabid, per OPD, jadi pemahamannya biar lebih jelas, berarti bukan 50persen senin yang masuknya adalah orang yang berbeda pada esok harinya, tetapi bukan seperti itu,”tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Erzaldi kembali menjelaskan makna 50 persen PNS yang WFH ialah per 7 hari orang yang sama masuk kantor dan adalah orang yang sama juga kerja dari rumah (WFH). Minggu berikutnya orang yang kerja dari rumah tadi lagi yang masuk kantor, begitu juga dengan 50persen PNS yang sebelumnya masuk kantor, maka diberlakukan yang sama bagi WFH, berlaku tiap per 7 hari atau seminggu.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Bangka Belitung, Naziarto mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/3116/BKPSDMD/2020 tentang Pelaksanaan Absensi Fingerprint dan Sistem Kerja Work From Home (WFH) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung.

Terhitung mulai tangga 4 Januari 2021, dilaksanakan sistem kerja Work From Hom (WFH) pada tiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dengan ketentuan jumlah pegawai yang hadir yaitu 50 persen pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

Penulis: Mohammad Rahmadhani

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor