LENSA POLITIKNEWS

Amel Inginkan Bebas dari Tuntutan Jaksa

Lensabangkabelitung.com, Belitung – Syarifah Amelia berharap bebas dari jeratan hukum tindak pidana. Bersama penasehat hukumnya, terdakwa membacakan pledoi (pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Senin malam, 30 November 2020.

“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa harus lepas dari semua tuntutan dakwaan,” kata Ali Nurdin, pengacara Syarifah Amelia, di hadapan awak media, Selasa 1 Desember 2020.

Dia menjelaskan, isi pledoi yang dibacakan bahwa halnya dalam dakwaan terhadap Kak Amel -sapaan Syarifah Amelia- terdapat banyak kejanggalan.

Kejangggalan, papar Ali, berisi sumber data video tidak jelas, pelapor tidak terpenuhi syarat sebagai pelapor, daluarsa laporan, konflik kepentingan, keterangan tidak benar, ketersinggungan KPU, serta kriminalisasi dari pendapat ahli.

“Bahkan tidak memenuhi syarat formil dalam tindak pidana tersebut. Syarat formil dari pelapor dan terkait laporannya sudah daluarsa,” papar Ali.

“Terkait video yang dipermasalahkan pelapor dengan durasi 0,33 detik tersebut secara utuh videonya berdurasi 2,50 detik. Oleh pendapat ahli yang dihadirkan tidak ada satupun adanya muatan kalimat yang menyatakan menghasut, fitnah maupun adu domba pihak manapun,” tambahnya.

Atas dasar tersebut Ali meyakini Amel tidak bersalah telah melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 187 ayat 2 jo. Pasal 69 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Pemilihan. Dia berharap majelis hakim dapat memutuskan Amel bebas dari segala tuntutan.

“Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan atau Pledoi yang kami ajukan serta memgembalikan nama baik Amel,” yakin Ali.

Pledoi ini disampaikan setelah sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amel dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Sebelumnya kasus Amel menjadi perhatian publik seluruh Indonesia. Dukungan bagi Amel, kembali menguat di jagat twitter. Tagar #BebaskanAmel sempat menjadi trending topic.

Penulis: Rizky Sadewa | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button