BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA POLITIKNEWS

Kapolres Pimpin Penangkapan Pengedar Narkoba di Perkuburan China Toboali

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan terus eksis mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini Satres Narkoba berhasil menangkap Ceming alias Ming Ming (39 tahun) yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi : LP/A-706/XI/2020/BABEL/RES BASEL/, tanggal 6 November 2020 dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto dan Kasat Narkoba Iptu Yandrie C Akip.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Widodo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ceming pada Jumat malam 6 November 2020 berawal dari informasi masyarakat bahwa di pekuburan cina yang terletak di jalan Raya Toboali – Sadai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. 

“Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ceming yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar Widodo kepada wartawan, Sabtu, 7 November 2020.

Widodo menuturkan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu. 

“Setelah tersangka diamankan, anggota Sat narkoba menuju kediaman tersangka yang berada di jalan Teladan Baru. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar tersangka,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang diamankan 15 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dengan total berat Bruto 7,66 gram, 1 helai tisu warna putih, 2 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik besar, 2 pak Plastik bening kecil, 1 buah timbangan Merk CAMRY warna silver, 1 buah kotak rokok DJITOE Mild warna biru, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Vega BN 2107 VN, 1 Unit Handphone Merk Strawberry warna hitam, dan uang sebesar Rp.1.150.000,-

“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor