LENSA EKONOMILENSA POLITIKNEWS

Surati Gubernur, Kementerian ESDM Minta Hentikan Penerbitan Izin Baru Pertambangan

Lensabangkabelitung.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin baru pertambangan mineral dan batubara (minerba). Hal ini terkait dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) pada 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3/2020.

UU No.3/2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU baru ini, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seruan penghentian penerbitan izin baru tersebut dituangkan dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, dalam surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Minerba, Rida Mulyana, atas nama Menteri ESDM. Dalam surat edaran tertanggal 18 Juni 2020 itu, Dirjen Minerba menyampaikan lima hal kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Pertama, dengan berlakunya UU No. 3/2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No.4/2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU No. 3/2020.

Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba sebagaimana yang dimaksud pada hal pertama, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU No.4/2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.

Ketiga, penerbitan perizinan yang baru sebagaimana dimaksud dalam hal kedua, berupa penerbitan: Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Keempat, penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada hal ketiga, berupa: Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi; Pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada poin ketiga; Penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal; dan Persetujuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud hal pertama, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan sampai dengan berlakunya UU No.3/2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173C UU No.3/2020.

Red | Sumber: Petrominer

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor