BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Suami Istri Ini Pasangan Setia, Kompak Curi Motor Pedagang Kue

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Unit Reskrim Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri SP 44 tahun dan RM 33 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran pasar pagi Desa Air Bara Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka selatan, Rabu 23 September 2020.

Kapolsek Airgegas, Iptu Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto menjelaskan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasutri ini berawal pada saat pelapor Pika 32 tahun warga Desa Ranggas datang ke pasar pagi Desa Air Bara untuk mengantarkan kue jualannya. 

Sesampai di pasar pagi pelapor memarkirkan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy berwarna putih biru dengan plat nomor BN 4451 TD milik pelapor di parkiran pasar pagi dengan kunci motor tidak dicabut dari kontaknya. 

“Motor ini hilang saat diparkirkan pelapor dengan kondisi kontak tidak dicabut. Pelapor yang saat itu sibuk berbelanja ikan dan sayuran ketika kembali ke parkiran sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula dan sudah dicari di sekeliling pasar. tetapi tidak ditemukan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas,” ujat Iptu Tiyan Talingga dalam pesan resminya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tidak pidana pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 unit reskrim Polsek Koba Kabupaten  Bangka Tengah mengamankan seorang pelaku diduga  penadah hasil kejahatan, bersama dengan pelaku diamankan juga 2 unit sepeda motor.

Mendapat informasi tersebut, Rabu tanggal 7 Oktober 2020 unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung menuju Polsek Koba dan berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Koba untuk memastikan barang bukti 2 unit sepeda motor yang diamankan Polsek Koba. 

“Setelah kita dilakukan pengecekan didapati 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna putih lalu dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang ternyata sama dengan sepeda motor milik Pika yang hilang pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 06.00 WIN di parkiran pasar pagi Desa Air Bara,” ujar dia.

Iptu Tiyan mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap SP yang merupakan tersangka penadah yang ditangani Polsek Koba, SP mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Scoopy tersebut di pasar pagi Desa Air Bara bersama istrinya RM.

“Untuk istri dari tersangka SP kita amankan dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Saat ini pelaku dan barang bukti ke Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri ini patut disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button