NEWS

Menanti Pergub, Perwako Akan Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota Pangkalpinang mengeluarkan Peraturan Wali Kota, yang mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Hukum dan Ham beserta Forkopimda, dan OPD menggelar rapat pada Senin, 5 Oktober 2020, tentang “Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Walikota Tentang Kewajiban Penerapan Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kota Pangkalpinang”.

Dalam Peraturan Wali Kota yang sudah hanya ada sanksi sosial yang bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan operasi yustisi dan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak memakai masker.

Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan Perwako yang sudah ada tidak memiliki sanksi denda, maka dari itu petugas yang menjalankan peraturan tersebut tidak bisa mengambil tindakan sanksi denda.

“Kita sudah punya Perwako, tetapi di dalamnya belum ada sanksi berupa denda,” ujar Radmida.

Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk bisa menerapkan sanksi denda harus menunggu Peraturan Gubernur diterbitkan, karena Peraturan Wali Kota adalah turunan dari Peraturan Gubernur.

“Kami pun menunggu Pergub, kami menerima tanggal 25 September 2020. Kami kan harusnya turunan dari itu, walaupun ada aturan-aturan dari pusat yang bisa menjadi acuan kita,” egas Radmida.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Dulyono yang mewakili Kantor Wilayah Hukum dan Ham menghadiri rapat dan sekaligus mengingatkan bahwa dalam penyusunan Perwako harus sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Perwako maupun pergub, memang dalam hal penyusunan ini, kita harus memperhatikan tata cara penyusunan bagaiman diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 perubahan dari UU No.12 Tahun 2011,” ujar Dulyono.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menyusun Perwako menginginkan agar Perwako dapat menjiplak Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan, karena Pergub sudah diuji di Kemendagri, dan tidak ada masalah dan sah untuk diberlakukan.

“Hampir 99 persen jiplakan dari Pergub. Agar nanti setelah Perwako disetujui, dan setelahnya diuji oleh Gubernur peraturan yang dibuat oleh leading sektornya Satpol PP ini bertentangan atau tidak,” ujar dia.

Penulis: Louis Bonifasius Yulian | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button