LENSA KRIMINALNEWS

Marman Pemodal Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan Jadi Tersangka

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kecelakaan tambang di lokasi tambang timah ilegal Sarang Ikan Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah. Saudara Marman sebagai tersangka,” ujar Haryo saat dihubungi Lensabangkabelitung, Kamis, 3 September 2020.

Penetapan Marman sebagai tersangka, kata Haryo, dikarenakan yang bersangkutan merupakan pemodal dibukanya tambang timah di lokasi yang kemudian terjadi kecelakaan hingga menewaskan 6 penambang tersebut.

“Tersangka adalah pemodal dan orang yang mempekerjakan para penambang. Penambang digaji oleh Marman. Sedangkan alat berat disewa dengan Firman,” ujar dia.

Terkait penyidikan apakah akan mengarah ke kolektor timah yang membeli di lokasi Sarang Ikan, Haryo menuturkan belum ditemukan adanya kolektor karena penambangan di lokasi terjadinya kecelakaan baru beraktivitas selama tiga minggu.

“Kita juga menyita barang bukti timah sebanyak 50 kilogram. Mereka ini baru bekerja 3 minggu. Kolektor belum ada,” ujar dia.

Haryo menambahkan ada satu alat berat yang sebelumnya ikut tertimbun ikut dijadikan sebagai barang bukti dan dititipkan di Polsek Lubuk.

“Barang bukti alat berat yang tertimbun sudah diangkat dan disita. Sementara dititipkan di Polsek Lubuk karena mengalami kerusakan berat,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button