NEWS

TN Penampung Timah Ilegal Tepus Diburu Ditreskrimsus Polda Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung memburu TN kolektor timah yang menampung hasil penambangan ilegal di Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Sebelumnya untuk yang kedua kali di tahun ini, Ditreskrimsus kembali melakukan penindakan terhadap penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Desa Tepus pada Kamis, 23 Juli 2020 kemarin.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Wahyudi Rahman mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para saksi yang diamankan untuk mengetahui siapa pemilik tambang dan alat berat di lokasi tersebut.

“Kita baru mengetahui pembeli atau kolektor timah di lokasi itu, yakni TN warga Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Saat ini masih kita cari,” ujar Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurut Wahyudi, empat saksi yang merupakan penambang tidak mengakui siapa pemilik tambang dan alat berat. Bahkan memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.

“Masih kita dalami dan kembangkan untuk mencari pihak-pihak terkait. Nanti jika semuanya sudah kita dapatkan namanya akan dipanggil dan segera dilakukan gelar perkara untuk diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Wahyudi menuturkan dari lokasi tambang ilegal yang sudah beraktivitas selama dua bulan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang penambang, sejumlah peralatan tambang dan satu unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sany.

“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan dan kita bawa ke Mapolda Bangka Belitung. Kita kenakan pidana Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Minerba,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button