NEWS

TKP di Toboali, Polda Babel Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan praktek prostitusi anak di bawah umur. Tempat kejadian perkara berada di penginapan Cozy Hotel, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Telah terjadi tindak pidana mengadakan atau memudahkan orang untuk berbuat cabul dan tindak pidana penyedia pekerja seks komersial yang melibatkan anak, dan dilakukan oleh ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial EL 17 tahun pelajar SMP yang merupakan warga Toboali,” kata Kombes Pol Maladi, Kamis, 16 Juli 2020.

Ia mengatakan, kasus prostitusi melibatkan PSK (pekerja seks komersial) yang masih berstatus anak yaitu sebut saja Bunga 16 tahun pendidikan SMP warga Toboali Bangka Selatan, dan seorang wanita dewasa yang berinisial AN 21 Tahun  21 seorang ibu rumah tangga.

Dijelaskan Maladi, kejadian tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan oleh anak (pelaku)  EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk 1 orang PSK seharga Rp 1,5 juta, dan jasa untuk pelaku sebesar Rp 600 ribu, dan total uang yang harus diserahkan sebesar Rp. 2,1 juta.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan anak (pelaku) ditentukanlah tempat untuk melakukan praktek prostitusi tersebut di penginapan Cozy yang beralamat di Kecamatan Toboali Kabupten Bangka Selatan.

“Setelah terjadi kesepakatan, anak (pelaku) bersama temannya yaitu saksi berisinisial EI mengantar kedua PSK ke kamar 207 dan 210 setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan) dan uang transaksi diterima oleh anak (pelaku),” jelasnya.

Kemudian dilakukanlah penangkapan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel dengan barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 1,5 juta, 1 unit handphone merk VIVO Seri 1904  warna merah, dan 1 buah tas kecil warna hitam merk Chibao.

“Saat ini anak (pelaku) beserta PSK, dan saksi EI dibawa ke Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button