NEWS

Pandemi Covid-19, Pemkab Basel Bebaskan Lima Item Pajak Sampai dengan Desember

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Selama pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan pungutan lima item pajak daerah. Langkah ini dilakukan guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Susanti mengatakan selama pandemi Covid 19 Pemkab Bangka Selatan mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan lima sektor pajak.

“Lima sektor pajak yang dibebaskan yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Kebijakan pembebasan lima sektor pajak ini sudah berlangsung sejak bulan April lalu dan akan berakhir hingga Desember 2020 mendatang,” kata Susanti.

Ia mengatakan, terkhusus untuk PBB tidak semua wajib pajak yang dibebaskan, namun ada ketentuan dalam pembebasan pajak tersebut yakni hanya masyarakat yang menerima bantuan langsung tunai dan bantuan sosial tunai saja yang dibebaskan.

“Pembebasan PBB dalam ketentuan tersebut dikarenakan Pemkab Basel secara tak langsung memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19,” ujarnya.

Selain PBB, lanjut Susanti, pajak lainnya yakni pajak restoran dan catering tidak diberlakukan bagi pelaku usaha besar dan yang menggunakan APBD. Namun jika kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penanganan covid 19 maka pajaknya akan di bebaskan.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor