Limbah Medis Penanganan Covid-19 Dimusnahkan di RSUD Basel
Lensabangkabelitumg.com, Toboali – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan, limbah infeksius atau B3 jenis limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 tidak diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Untuk limbah infeksius jenis limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 tidak masuk ke TPA. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, sehingga limbah tersebut langsung dikelola atau diarahkan ke RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan pemusnahan” kata Gatot Wibowo kepada wartawan, Jumat kemarin, 10 Juli 2020.
Ia mengatakan, prosedur pengolahan sampah limbah infeksius bekas penanganan pasien Covid-19 yang masuk dalam kategori limbah B3 harus dikelola secara khusus alias tidak sembarangan.
“Secara teknis kita tidak memahami akibat dari pada limbah yang ditangani tersebut akan berdampak seperti apa. Sementara sarana untuk pendukung bagi mereka seperti APD tidak dipenuhi kelengkapannya, sehingga memang kita arahkan kesana (RSUD),” ujarnya.
Selain itu, kata Gatot, secara lebih spesifik atau khusus sampah hasil dari limbah Covid ini dikelola atau dimusnahkan melalui insinerator atau autoclave. Sementara pihkanya tidak memiliki fasilitas tersebut.
“Pengolahan limbah infeksius jenis limbah medis bekas penanganan pasien Covid ini harus di musnahkan melalui insinerator, dan kita tidak mempunyai sarana untuk itu. Sehingga kita arahkan ke RSUD untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.
Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum