NEWS

BREAKING NEWS: Kajari Babar Umumkan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi BPRS Muntok

Lensabangkabelitung.com, Muntok– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat mengumumkan satu lagi tersangka baru dalam tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok. Sebelumnya telah ditetapkan dan diamankan tersangka awal Kurnia Tiya Hanum beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Barat, Helena Oktavianne mengungkapkan bahwa tersangka baru dari kasus tindak pidana korupsi BPRS Cabang Muntok ini adalah seorang perempuan berinisial M yang merupakan mantan Kabag Operasional di BPRS Cabang Muntok.

“Mantan Kabag Operasional, jadi (tersangka,-red) yang ini juga perempuan, yang pasti keterlibatan yang ini sangat besar, sangat kental dan dia juga menikmati,” kata Helena Oktavianne, Selasa, 21 Juli 2020.

Lalu Kapidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi menjelaskan untuk tersangka yang kedua ini berperan aktif dalam membuat dua rekening penampungan setoran nelayan atas nama salah satu PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Babar. Kemudian uang-uang setoran yang ditampung di rekening itu dipergunakan untuk kepentingan Mantan Pimcab BPRS Cabang Muntok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh Kejari Babar sebelumnya.

“Padahal dari hasil pemeriksaan saksi salah satu PNS yang dibuatkan rekening untuk menampung setoran tersebut, dia tidak pernah membuat rekening tersebut, kemudian dari dua rekening setoran penampungan nelayan tersebut, uang-uang setoran nelayan yang ditampung justru diambil dan digunakan untuk kepentingan (mantan,-red) Pimpinan Cabang,” begitu penjelasan Agung Dhedi.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button