NEWS

Pemkab Bangka akan Terima 23 Pegawai P3K

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),sebanyak 23 orang,terdiri dari 13 orang tenaga guru dan 10 THL P2. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Dalam surat Surat Edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tersebut, dinyatakan, kepada setiap daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran untuk mengusul formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),”jelas Kepala BKPSMD Kabupaten Bangka, Surtam A Amin, Senin (11/2/2019) di kantor BKPSMD Kabupaten Bangka.

Menurut Surtam, untuk perekrutan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tersebut berdasarkan tiga kategori saja, yakni, formasi tersebut hanya untuk tenaga honor kategori dua (K2) guru yang belum lulus 

berdasarkan data base BKN, PTT Kementerian Kesehatan yang belum lulus pada tahun 2017 dan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian (THL P2) dari Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk formasi PTT kemenkes tidak ada lagi yang belum diangkat.

“Data ini belum pasti masih kami klarifikasi dengan BKN karena terdapat perbedaan antara data kami dengan yang disebutken kemenpan, pihaknya akan lakukan klarifikasi lagi terkait data tersebut,” Jelas Surtam. 

Surtam mengatakan bahwa perekrutan P3K bukan untuk pelamar dari masyarakat umum karena hanya terbatas. 

“Perekrutan P3K ini, untuk masyarakat umum belum ada, terbatas pada tiga kriteria tersebut, untuk di Kabupaten Bangka hanya 23 atau 24 orang saja.

Untuk pertanian baru dirakorkan di Jakarta tetapi yang diundang itu dinas pertanian. BKPSDMD malah tidak diundang. Jadi kami terima data dari dinas pertanian,untuk formasi PHL PP di Kabupaten Bangka yang belum lulus P3K masih ada beberapa orang,” ujarnya.

Untuk penerimaan P3K dari K2 guru ini cukup rumit bukan hanya eks honor K2 tetapi harus memiliki ijazah sarjana satu yang linier. 

Misalnya guru K2 yang mengajar di sekolah dasar maka S1 PGSD atau S1 pendidikan guru agama atau olahraga di SD. Namun jika ijazah S1 guru matematika di SMP maka tidak bisa ikut retrutmen P3K.

Menurut Surtam, untuk K2 guru yang sudah berhenti mengajar tidak bisa ikut P3K,karena untuk ikut P3K ini juga harus lulus tes seleksi kompetensi dasar, kompensi bidang, sosial cultural yang dites dalam satu paket. Setelah itu baru ikut tes wawancara.

“Berdasarkan data itulah, makanya kami rekonsiliasi. Kami adakan verifikasi data base BKN karena surat menpan hanya menyebutkan jumlah tidak menyebutkan orang. Padahal data base BKN itu ada orang-orangnya siapa yang berhak daftar,” ungkap Surtam.

Untuk pendaftaran retrutmen penerimaan P3K, untuk tiga katagori tersebut sudah di mulai sejak tanggal 10 hingga 16 Februari 2019 mendatang. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor