NEWS

Wabup Basel Riza Herdavid Dilaporkan ke Polda, Begini Kronologi Dugaan Penipuan yang Dilakukannya

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan sebesar Rp 700 juta ke Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut disampaikan oleh Jemmy Saputra yang merupakan salah satu pengusaha di Bangka Belitung.

Kuasa Hukum Jemmy, Adystia Sunggara mengatakan laporan kliennya terhadap Riza tertuang dalam surat pengaduan nomor : 018/Lp.Um/Tbl/III/2020 di Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

“Benar klien kami membuat pengaduan terhadap Wakil Bupati Bangka Selatan terkait adanya penggunaan uang milik klien kami sebesar Rp 700 juta,” ujar Adystia kepada Lensabangkabelitung.com, Selasa, 14 April 2020.

Adystia menuturkan kasus tersebut bermula pada Desember 2017 lalu di mana Riza menyampaikan untuk menggunakan uang kepada Robi Yanto.

“Karena uang tersebut adalah milik klien kami atas pembayaran pekerjaan proyek maka Robi menyampaikan kepada klien kami adanya keinginan Riza menggunakan uang tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan klien kami, lalu sekira Januari 2018 Robi mengantarkan uang dimaksud dalam dua tahap dengan total Rp 700 juta,” ujar dia.

Menurut Adystia, kliennya bersama dengan Robi pada Maret 2018 sempat mendatangi rumah dinas Riza untuk meminta uang yang telah digunakan Riza. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan Riza malah menyerahkan dua sertifikat hak milik yang ternyata bukan atas namanya.

“Sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan sepeser pun dan sertifikat hak milik (SHM) tersebut ternyata bukan nama Riza. Atas dasar itu klien kami merasa dirugikan dan melaporkan yang bersangkutan,” ujar dia.

Untuk SHM atas nama pihak lain yang diberikan Riza, kata Adystia, tidak bisa dilakukan perbuatan hukum apapun sekalipun itu dianggap Riza sebagai jaminan. Secara hukum keadaan itu adalah keadaan tidak benar yang menunjukan kepemilikan tanah yang bersangkutan.

“Secara hukum berdasarkan bukti otentik SHM tersebut jelas-jelas bukan milik Riza karena bukti otentik SHM tersebut atas nama orang lain. Atas perbuatan ini klien kami merasa dirugikan karena sudah 2 tahun lebih uang tersebut tidak dikembalikan walaupun sudah dilakukan beberapa upaya penagihan pengembalian dana tersebut,” ujar dia.

Dengan telah dilaporkannya Riza atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Adystia mengatakan pihaknya akan mengawal dan mengikuti prosesi hukum tersebut.

“Saat ini masih dilakukan proses penyelidkan oleh pihak Polda Bangka Belitung. Untuk itu kami akan mengawali dan mengikuti proses hukum terkait persoalan hukum yang terjadi agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan objektif,” ujar dia.

Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan penyidik sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Intinya penyidik sedang melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan pengaduan tersebut apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar dia.

Sementara Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. Dia meminta Lensabangkabelitung.com menghubungi kuasa hukumnya Iwan Prahara.

“Coba Konsul ke PH saya bang Iwan,” ujar dia.

Sedangkan Iwan Prahara saat dihubungi juga belum memberikan jawaban atas laporan terhadap kliennya tersebut.

“Belum dulu. Nanti saya hubungi. Yang pasti kita akan terbuka dari segala lini,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor