NEWS

MUI Bangka Tindaklanjuti Fatwa dari MUI Pusat Tentang Corona

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Merujuk pada Fatwa MUI Pusat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka melalui wakil ketua MUI Bangka H.Zakwan Rabu 18 Maret 2020 di Sungailiat menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.

Di mana, pada Ketentuan Umum dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang
disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Berikut ketentuan hukum yang disampaikan MUI:

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan
    menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar
    penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan
    pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan
    mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang
    lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur,
    karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan
    banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah
    sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti
    jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di
    masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian
    umum dan tabligh akbar.
  3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai
    berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi
penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan
ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh
meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan
shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan
jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di
masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi
penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban
ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar
tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik
langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),
membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan
dengan sabun.

  1. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh
    menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai
    keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya
    dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga
    tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang
    melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media
    penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima
    waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat
    umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis
    taklim.
  2. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam
    wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang
    banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat
    Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta
    menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap
    menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
  3. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam
    menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait
    dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  4. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19,
    terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan
    sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang
    berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
    Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya
    dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
    terpapar COVID-19.
  5. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau
    menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau
    menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan
    menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya
    haram.
  6. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir,
    membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’),
    khususnya dari wabah COVID-19.

Penulis : Vera

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button