NEWS

Lelang Jabatan Sekda Bakal Dibuka, Ini Proses yang Sudah Dilakukan BKPSDM Babar

Lensabangkabelitung.com, Muntok – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, membahas wacana dibukanya lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini kosong dan diisi oleh Pj Sekda Hartono.

Pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu mengatakan kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Bangka Barat ini terjadi semenjak Yunan Helmi pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di akhir-akhir tahun 2019 lalu yang kemudian pada tanggal 8 Januari 2020 diangkat seorang Plt Sekda yaitu Efendi.

“Jadi (awal) 2020 Pak Efendi diangkat menjadi Plt, lalu sekarang (Pj) itu Pak Hartono, jadi sudah enam bulan kosong Pak,” kata Antoni saat RDP di Ruang Banmus Sekretariat DPRD Babar, Rabu, 3 Juni 2020.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif itu sesuai aturan, maka kata Antoni akan diselenggarakan lelang jabatan yang mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan harus ada rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Rekomendasi KASN itu sudah keluar dengan nomor B1248/KASN/4/2020 pada tanggal 20 April” ungkap Antoni.

Kata Antoni, Rekomendasi KASN ini tidak serta merta bisa keluar begitu saja, tapi harus menyampaikan terlebih dahulu nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) kepada pihak KASN.

Biasanya, nama-nama Pansel ini diantarkan langsung ke Kantor KASN, namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, maka diisi melalui Aplikasi Sijakti supaya rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan.

“Itu sudah dilakukan pada bulan Maret, diisi melalui aplikasi, dan keluar (rekomendasi) pada bulan April,” jelasnya.

Di dalam rekomendasi itu, kata Antoni pihak Pemkab Bangka Barat diminta untuk turut menyurati pihak Kementrian Dalam Negeri terkait izin lelang jabatan Sekda Definitif.

Tidak hanya itu, pihak KASN juga menyampaikan untuk melihat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan OPD di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan.

“Jadi dikasih panduan Pak, per tanggal 22 April itu ada Surat Edaran terkait masalah lelang ini pada masa kedaruratan,” pungkasnya.

Lalu, Pihak BPKSDM Babar juga menyurati Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 21 April untuk memohon persetujuan secara tertulis agar keluar izin.

“Kami sampaikan ke Gubernur, lalu Gubernur menyurati Menteri Dalam Negeri, tanggal 9 Mei 2020 yang berisi permohonan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT dan pelaksanaan pelantikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” jelas Antoni Pasaribu.

Kemudian tanggal 12 2020 Mei dijawab oleh Kementrian Dalam Negeri yang berisi persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“Jadi dasarnya kita mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang seleksi pada masa pilkada, dan semua itu sudah ada (dilakukan),” demikian Antoni Pasaribu.

Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button