NEWS

Tersangkut Narkoba, Siswanto Di-PAW dari DPRD Babel

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Karena terlibat kasus narkoba, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam waktu dekat, segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Babel, H  Haryadi, membenarkan informasi akan adanya PAW terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Siswanto alias Yung-yung. Untuk memproses PAW, pihaknya bahkan segera menggelar rapat melalui Badan Musyawarah.

“Kami sudah melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Pontianak, yang bersangkutan telah divonis penjara selama empat tahun tahun bulan dan menerima keputusan pengadilan tersebut,” terang Haryadi, di Pangkalpinang, Sabtu (03/02/2018).

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat PAW. Sehingga dalam bulan ini PAW sudah dapat dilakukan.

“Minggu depan, paling lama minggu ketiga bulan ini akan dilaksanakan PAW tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan keputusan PN Pontianak No. 642/Pid.sus/2017 PN PTK, Siswanto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun enam bulan.

Penulis : Yudi

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button