NEWS

Ancam Sebar Screenshot Foto Bugil Mahasiswi Pangkalpinang, Napi Cuti Ditangkap

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Mario Valentino alias Rean Gober, seorang narapidana yang sedang mendapatkan cuti bersyarat diamankan Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Warga Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan itu ditangkap karena memeras dua orang perempuan berstatus mahasiswi di Kota Pangkalpinang dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pelaku meminta korbannya melakukan video call porno dengan dijanjikan sejumlah uang lalu diam-diam menscreenshoot video tersebut.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari korban di Facebook lalu berkenalan dan menjanjikan uang kepada korbannya kalau mau video call porno dengan pelaku. Dua korban ini setuju melakukan video call melalui aplikasi WA. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan disertai ancaman menyebarkan foto screenshot bugil korban ke media sosial,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2019.

Indra menuturkan korban yang merasa malu dan takut foto screenshot bugilnya disebar, mengirimkan uang Rp 500 ribu kepada pelaku. Selain meminta uang, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban yang takut dan merasa terancam melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar dia.
Menurut Indra, pelaku juga diketahui mengincar beberapa calon korban lain. Namun belum sempat menjalankan aksinya terhadap calon korban yang lain, pelaku sudah tertangkap.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, pemilik rekening dan berkoordinasi dengan ahli pidana, ITE dan ahli laboratorium forensik. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan pihak Lapas terkait status pelaku yang masih terpidana,” ujar dia.

Indra mengatakan pelaku Mario dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar.

“Kita mengharapkan masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial karena saat berkenalan dengan orang baru kita tidak tahu apakah orang itu baik atau jahat. Jangan mudah percaya atau terpancing dengan iming-iming uang atau hadiah lain untuk berbuat sesuatu yang merugikan,” ujar dia.

Penulis : vio

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button