BANGKA SELATANNEWS

Pemilik PIP Timah Ilegal yang Diamankan di Laut Toboali Hubungi Ditpolairud

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Penertiban tambang timah ilegal di Perairan Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan oleh Polda Bangka Belitung bersama tim gabungan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 14 unit Ponton Isap Produksi (PIP) lengkap dengan mesin dan peralatan tambang.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Polisi Ade Zamrah mengatakan 14 PIP itu masuk dalam kategori barang temuan karena pada saat diamankan ditinggal begitu saja oleh pemilik dan pekerja saat penertiban berlangsung.

“Saat ditemukan dalam keadaan tidak ada seorang pun di ponton tersebut sehingga ini dimasukkan dalam kategori barang temuan dan diamankan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujar Ade kepada Lensabangkabelitung.com, Jumat, 16 Oktober 2020.

Meski diamankan saat tidak beroperasi dan dalam keadaan kosong, Ade mengaku sudah ada pemilik PIP yang menghubungi Ditpolairud untuk menanyakan kejelasan soal PIP mereka.

“Namun kita belum ada petunjuk dari pimpinan operasi penertiban seperti apa. Memang belum ada pemeriksaan siapapun yang terkait PIP tersebut. Proses hukum pun belum dilakukan karena PIP itu masuk barang temuan,” ujar dia.

Menurut Ade, ada wacana untuk mengembalikan PIP yang diamankan tersebut ke pemiliknya. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan apabila situasi sudah kondusif dan sudah ada kesepakatan bersama antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra.

“Selain itu juga masih perlu keputusan PT Timah bagaimana kelanjutan penambangan timah disana, apakah yang bekerja sesuai dengan SPK saja atau bagaimana. Kita belum ada petunjuk pimpinan atau perintah apapun. Baru sebatas pengamanan PIP itu saja,” ujar dia.

Ade menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihak penambang sudah diberi waktu selama tiga hari untuk menghentikan operasional dan menarik pontonnya ke pinggir. Karena PT Timah sudah mencabut izin yang dikeluarkan, berarti semua PIP yang masih ada di lokasi adalah ilegal.

“Namun masih ada yang belum mengindahkan imbauan tersebut sehingga ponton tersebut kita amankan dan tarik ke pinggir dalam keadaan tidak beroperasi dan ditinggal pemiliknya beserta pekerja,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button