BANGKA TENGAHLENSA DAERAHNEWS

Tahap Penyelidikan, Terbukti Melanggar Perizinan Angels Wing Bisa Dicabut

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Setelah adanya demontrasi oleh Aliansi Umat Islam Bangka Belitung terhadap Angels Wing Bangka Resto & Bar terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, Pemerintah Bangka Tengah (Bateng) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bakal melakukan penyelidikan.

Diketahui, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman juga sudah bertemu dengan perwakilan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung dan pihak Angels Wing.

Mewakili Bupati Bangka Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia mengungkapkan ada beberapa point penting yang disampaikan Bupati Bateng kepada pihak Angels Wing.

“Jadi, dari hasil pertemuan kita dengan pihak Angels Wing disampaikan beberapa point penting, yakni pertama akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan langsung oleh masyarakat dengan pengaduan langsung ke Bupati Bangka Tengah dan ditindaklankuti Aliansi Umat Islam Bangka Belitung melalui kegiatan demontrasi beberapa waktu lalu,” ujar Sisil, sapaan akrabnya kepada awak media pada Kamis, (28/9/2023).

Dikatakan Sisil, apabila terbukti adanya pelanggaran, maka pihak Angels Wing bakal dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.

“Tentu apabila dugaan pelanggaran ini terbukti benar setelah adanya penyelidikan, maka bisa saja dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi pertama pada perda tentang tata niaga minol tahun 2007, pada perda tersebut juga diatur apa yang menjadi sanksi apabila terjadi pelanggaran perda,” jelasnya.

“Kemudian, yang kedua tentu terhadap pelanggatan PP 5 tentang perizinan berusaha secara elektronik, yang mana di dalamnya boleh saja dicabut izin atau kita sebagai Pemkab Bangka Tengah mengusulkan pencabutan izin, apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak Angels Wing,” sambungnya.

Kata Dia, pelanggaran yang diselidiki sesuai dengan aduan, yang mana Angels Wing diduga menjual minol golongan B dan C.

“Minol golongan B dan C ini, pihak Angels Wing memang belum dan tidak memiliki izin,” tutur Sisil.

Lebih lanjut, dikatakan Sisil, point kedua yang disampaikan Bupati Algafry yakni miminta supaya Angels Wing menutup sementara operasionalnya.

“Pemkab minta agar Angels Wing tutup operasionalnya, selama masa penyelidikan dan bekerja sama dengan baik dengan masyarakat dan Pemkab Bangka Tengah,” ujarnya.

“Itulah point penting terkait masalah Angels Wing dan langkah Pemkab, selanjutnya diteruskan PPNS dibawah naungan Pol PP Bangka Tengah,” pungkasnya.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button