NEWS

Bawaslu Bateng Rekrut 477 Orang Pengawas TPS

Lensabangkabelitung.com, KOBA – Menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2019 ini, jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah bergerak cepat dalam merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun jumlah PTPS yang akan direkrut sejumlah 477 orang sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 63 desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan pembentukan PTPS ini dilakukan menyusul terbitnya surat dari Ketua Bawaslu RI Nomor : 0043/K.BAWASLU/TU.00.01/I/2019 tanggal 25 Januari perihal pedoman pembentukan PTPS. Dikatakannya, dalam surat tersebut juga disertai dengan timeline pembentukan yang dimulai pada bukan Februari dan berakhir pada bulan Maret nanti. “Kami di Kabupaten/Kota sudah mendapat instruksi dari Bawaslu Provinsi untuk segera melakukan rekrutmen untuk PTPS ini seiring dengan terbitnya surat dari Bawaslu RI,” ujarnya, Jum’at (01/02/2019).

Diungkapkannya, jumlah PTPS yang direkrut di wilayahnya sebanyak 477 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Bateng yang tersebar di 6 kecamatan dan 63 desa/kelurahan. Menindaklanjuti pembentukan PTPS ini, pihaknya sudah melaksanakan rapat persiapan pembentukan bersama Panwaslu Kecamatan pada Kamis (31/01/2019) kemarin. “Kita sudah melaksanakan rapat persiapan bersama Panwaslu Kecamatan. Pedoman-pedoman dan tahapan-tahapan pembentukan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkannya, untuk tahapan sosialisasi dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 4-10 Februari 2019. Sedangkan tahapan pendaftaran, penyerahan berkas, dan tes wawancara akan dimulai pada tanggal 11 Februari hingga 21 Februari 2019 ini. “Untuk persyaratan menjadi PTPS ini usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran dan pendidikan minimal SLTA sederajat. Yang terpenting juga bukan merupakan anggota partai politik,” terangnya seraya menyatakan untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing.

Robianto pun menghimbau bagi masyarakat Bangka Tengah yang berminat untuk menjadi PTPS pada Pemilu Tahun 2019, agar dapat segera menyerahkan berkas lamaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau disampaikan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing. “Teknisnya, jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan langsung dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa,” pungkasnya.

“Para calon PTPS yang terpilih ini nantinya akan dilantik pada tanggal 25 Maret 2019. Setelah itu langsung diberikan pembekalan, bimbingan teknis dan simulasi pengawasan di TPS,” tambahnya.

Penulis : Redaksi

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button